Uncategorized

Di Persidangan, Epidemiolog Sebut MER-C Tak Berwenang Lakukan Swab Test kepada Rizieq Shihab

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, organisasi Medical Emergency Rescue Comittee (MER C) tidak memiliki kapasitas untuk melakukan test swab ke eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Hal itu disampaikan Tri Yunis saat dirinya duduk sebagai ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara kasus hasil test swab palsu Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Mulanya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur bertanya kepada Tri Yunis terkait pihak apa saja yang berwenang melakukan swab test PCR termasuk MER C.

"MER C itu organisasi, berhak tidak melakukan swab test?" tanya hakim kepada Tri Yunis. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Tri Yunis menyinggung status dari MER C yang merupakan organisasi perkumpulan relawan relawan tenaga kesehatan. "Kalau organisasi, tidak (memiliki hak)," jawab Tri Yunis.

Adapun, kata Tri, tenaga medis yang diperbolehkan melakukan swab test yakni mereka yang berada di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah. Tak hanya MER C, kata Tri Yunis, Satgas Covid 19 juga tidak berhak melakukan swab test kepada Rizieq Shihab. "Jadi kalau Satgas Covid 19 akan memerintahkan Dinas kesehatan. Jadi nanti dinas akan menunjuk petugas petugas kesehatan yang bisa memeriksa atau mengambil swab," tuturnya.

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkonfirmasi positif Covid 19 berdasar hasil test swab PCR pada 28 November 2020 silam. Hal itu diungkapkan oleh Dokter Laboratorium Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Nuridiyah Indrasari saat duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Dirinya membeberkan, mulanya pihak Laboratorium RSCM menerima sampel dari tim Medical Emergency Rescue Comittee (MER C).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab test PCR yang dilakukan tim MER C yang dibawa oleh dr. Hadiki Habib yang merupakan dokter pendamping Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor. "Tanggal 27 November Jumat, petugas kami menerima sampel yang didalamnya sudah ada bahan swab dari dokter Hadiki (dokter pendamping Rizieq)," kata Nuri dalam persidangan. Setelah menerima sampel itu, lantas kata Nuri petugas laboratorium RSCM langsung melakukan pengecekan terhadap sampel tersebut pada keesokan harinya.

Dari pengecekan tersebut, Nuri mengatakan bahwa hasil PCR dari sampel itu dinyatakan positif Covid 19. "Pada tanggal 28 November hari Sabtu itu dikerjakan PCR hasilnya keluar pukul 4 sore hasilnya keluar positif Covid 19. Didaftar sesuai dengan formulir permintaan Muhammad R," kata Nuri. Kendati begitu, Majelis Hakim Khadwanto menanyakan Muhammad R itu dipastikan sampel Rizieq Syihab.

Nuri menjelaskan, sampel swab PCR yang dinyatakan positif Covid 19 telah sesuai dengan apa yang diberikan dr. Hadiki selaku dokter pendamping Rizieq. "Saat itu saya tidak tau Muhammad R itu siapa. Tapi spesimen itu diminta langsung oleh dokter Hadiki dari MER C," tukasnya.